BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Sekertaris DPRD Fraksi PKS Terima Aspirasi Kuasa Hukum HK
Palembang |Sumsel.suarana.com , - Sekretaris Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatra Selatan Fraksi partai PKS "Abdul Fikri Yanto S,THI MAg. didampingi staf Fraksi PKS "Ahmad Kamil S,PdI, menerima aspirasi Kuasa Hukum Hardi Kurniawan, di Ruang Fraksi PKS DPRD Sumsel, Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan itu, selaku Kuasa Hukum, Fahmi SH MH bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, menjelaskan kronologis dugaan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK atas nama Hardi Kurniawan yang mengikuti tes seleksi C,PPPK di Kabupaten OKU Timur.
"Ini merupakan insiden yang harusnya tidak terjadi, ketika system seleksi dilakukan secara professional dan tidak adanya indikasi transaksional ataupun hal-hal lainnya," jelas Fahmi.
Menurutnya, pembatalan kelulusan tersebut sangat janggal, mengingat secara administrasi Hardi Kurniawan telah memenuhi syarat dan pada tanggal 1 Januari 2025 telah dinyatakan LULUS.
Namun, hingga kini pihak Panselda OKU Timur belum ada penjelasan tentang alasan dibatalkannya kelulusan tersebut. "Pernyataan Kepala Dinas atas nama Sonpian SE MM sebelum keluarnya Pengumuman No: 81/PANSELDA.OKUT/2025 tentang pembatalan kelulusan klien kami, yang menyatakan agar menerima pembatalan kelulusan klien kami, dan siap mengganti kerugian operasional, mengingat salah satu peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK OKU TIMUR adalah anak dari bapak Sonpian SE MM, yang terindikasi tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Selanjutnya, saat pertemuan di Ruang Sekda OKU Timur, (14/5/2025), Kepala BKPSDM OKU Timur, menyatakan bahwa masa kerja kliennya tidak memenuhi syarat dan berpendapat bahwa pernyataan yang menyatakan mulai bekerja sebagai tenaga honor dari Januari 2021 merupakan keterangan palsu.
"Pernyataan tersebut tidak benar, karena terbukti klien kami memiliki SK ASLI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pada tanggal 04 Januari 2021," tehas Fahmi.
Oleh karena itu, Selaku Kuasa Hukum, Fahmi meminta penegakan keadilan kepada seluruh pihak yang berwenang, untuk dapat mengembalikan hak kliennya sebagai peserta yang LULUS dalam seleksi PPPK OKU TIMUR 2024, sekaligus memberikan sangsi tegas kepada oknum yang sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya," pungkasnya.
Sementara, Abdul Fikri Yanto SThI MAg menjelaskan, bahwa Fraksi PKS membuka ruang aspirasi setiap hari Senin dan Selasa.
"Sebagai wakil masyarakat dari fraksi PKS tentu kita menerima laporan. Fraksi PKS ini mempunyai misi bagaimana kita bisa menjadi penyalur aspirasi dari seluruh masyarakat khususnya di Sumatera Selatan," jelasnya.
Lanjutnya, dari setiap masyarakat yang menyalurkan aspirasi di ruang fraksi PKS, akan di elaborasi dengan anggota di fraksi yang ada di kondisi-kondisi dengan penugasan untuk berkomunikasi dengan mitra masing - masing.
Keterkaitan dengan kasus Hardi Kurniawan, Abdul Fikri Yanto menjelaskan, secara birokrasi bahwa ASN dibawah pengawasan dari Inspektorat dan bermitra dengan Komisi 1.
Guna menyelesaikan laporan tersebut, sekretaris Fraksi PKS ini mengatakan akan melakukan elaborasi terlebih dahulu. "Dengan laporan ini, kita elaborasi dengan anggota fraksi, langkah-langkah selanjutnya adalah hasil dari elaborasi itu, bagaimana langkah berikutnya," lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban serta kebebasan, termasuk melakukan langkah langkah hukum, agar jangan sampai ada ketidakadilan, kezoliman di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.
"Sesuai dengan namanya,
Partai Keadilan Sejahtera, untuk sejahtera itu harus adil, salah satu adil itu adalah memberikan hak kepada yang benar-benar memiliki haknya," pungkasnya.
. Sumber: SMSI Sumsel
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA