24 C
id

Langkah Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Brigadir Hartadi Ade K, Cek Perawatan Tanaman Jagung




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Brigadir Hartadi Ade K  selaku penggerak ketahanan pangan Desa Gasing Kecamatan Talang kelapa melaksanakan kegiatan peninjauan perawatan tanaman jagung yang akan di jadikan ketahanan pangan.

Lahan tersebut milik PT Sriwijaya Palm Oil Group yang terletak di  Desa Gasing Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas lahan 25 Hektare guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas 2045.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Herly Setiawan mengatakan, lahan seluas 25 Hektare tersebut ditanami jagung pakan dan penanamannya dilakukan dua tahap. Dimana tahap pertama penanaman dilakukan pada tanggal 15 April 2025. 

"Penanaman jagung pakan seluas 
15 Hektare untuk tahap pertama 
pada tanggal 15 April 2025 dilahan monoculture namun luas lahan yang ditanam 12,01 Hektare," jelas Kapolsek AKP Herly Setiawan, Sabtu (5/7).

Kemudian, tahap kedua penanaman jagung pakam seluas 10 Hektare pada tanggal 25 April 2025 lahan tumpang sari, namun luas lahan yang ditanam 2,06 Hektare."Jad luas total seluruh lahan yang ditanam 14,07 Hektare," jelasnya.

Tanaman jagung menggunakan bibit jagung pakan merk Dekalb 9209C dan kendala yang dihadapi curah hujan yang tinggi karena zat asam terlalu tinggi, 
-hama monyet,tikus, ulat dan sapi, akibatnya tanaman yang tumbuh normal sebanyak 2 Hektare.

"Kegiatan pemantauan dan perawatan tanaman jagung ini merupakan langkah nyata Polsek Talang Kelapa dalam
mendukung program strategis nasional, serta sebagai bentuk kehadiran Polri di
tengah masyarakat," ungkap AKP Herly Setiawan.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Herly Setiawan menegaskan, saat ini Polri 
tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita