24 C
id

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba




Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal diciduk Kepolisian  Sektor (Polsek) Makarti Jaya  saat ingin melakukan transaksi barang  haram tersebut.

Terduga pelaku berinisial AA 
seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Upang Kecamatan
Air Salek Kabupaten Banyuasin. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025 Polsek Makarti Jaya.

Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, mengatakan, pelaku berhasil diciduk bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025, Anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang .

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri, Kanit Reskrim  Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp. 120.000, 00, 5  buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet," jelasnya. 

Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal .

"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025," terangnya.

"Pelaku disangkakan  Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal," tukasnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita