24 C
id

Aiptu Anjodhi Ibrahim Rawat Tanaman Terong Hijau



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang, Aipda Anjodhi Ibrahim SH, melakukan kegiatan pemeliharaan perkebunan terong hijau di Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Minggu (18/5).


Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian yang mendukung swasembada pangan sekaligus mempererat kedekatan aparat dengan masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Banyuasin no. Sprint/ 1274/ XI/  Huk.6.6./ 2024,  tanggal 18 November 2024 mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas tahun 2045.

Lahan pekarangan itu milik Bapak Surono di Desa Tirta Mulya dengan luas lahan 50 m2 guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas 2045.

Aiptu Anjodhi Ibrahim secara aktif merawat tanaman terong hijau yang ditanam di lahan binaan bersama warga, sebagai bentuk nyata kontribusi terhadap ketahanan pangan lokal.

“Kegiatan ini tidak hanya sebatas merawat tanaman, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan motivasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah mereka,” ujar Aiptu Anjodhi Ibrahim.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang melihat langsung kepedulian dan keterlibatan aparat kepolisian dalam urusan pertanian dan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan Polisi Cinta Petani dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Muara Padang.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung