BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Terima Kuasa Pelapor, Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli
Palembang, |Sumsel.suarana.com– Setelah bergulir cukup lama kasus pembunuhan Sadis terhadap korban atas nama Herly Padli Bin Hapeni yang terjadi pada 09 Desember 2024 di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, kini Keluarga Korban menyerahkan Kuasa Hukum kepada Advokad Edi Ariansyah beserta Kantor Hukum Basupati. (Palembang, 22 April 2025)
Sebagai pelapor Budi Setiawan menyampaikan Keputusan untuk memberikan kuasa kepada pengacara adalah hasil kesepakatan dari seluruh keluarga korban yang menilai penanganan kasus pembunuhan ini terkesan lambat dan diduga banyak kejanggalan.
“ menurut saya kasus ini terkesan sangat lambat penanganannya sekaligus diduga banyak kejanggalan diantaranya hingga saat ini kepolisian yaitu Polsek Keluang hanya menetapkan 2 Tersangka dalam kasus ini dan hingga saat ini hanya tertangkap satu orang tersangka atas nama Abi Kusno Bin Samsi itupun ditangkapnya karena sedang dirawat dirumah sakit dan satu orang ditetapkan sebagai DPO atas nama Supardi sedangkan kasus ini sudah berjalan selama empat bulan”jelas Budi
“maka dari itu kami menghadap Kantor Hukum Basupati dan Alhamdulillah disambut baik oleh Adv. Edi Ariansyah, S.H yang siap membantu kami untuk mengawal kasus ini sehingga korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya, disini kami hanya meminta siapapun pelakunya dan apapun peran sertanya mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan sesegera mungkin dapat diadili”tutup Budi
Ditempat yang sama Adv. Edi Ariansyah, SH saat diwawancarai awak media menjelaskan siap menjalankan tugas sesuai sumpah Advokad serta bertekad secepat mungkin menuntaskan kasus ini hingga terang benderang serta memberikan rasa keadilan terhadap Masyarakat terutama pemberi kuasa.
“ kami bertekad untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini serta menyeret semua terduga pelaku keranah hukum hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya, hari inipun kami langsung bergerak ke Polsek Keluang guna mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak penyidik”jelas Edi Ariansyah, SH yang kerab di Panggil Edi Ginting.
“ untuk menangani kasus ini saya dibersamai dengan rekan- rekan dari Kantor Hukum Basupati yang langsung membentuk Tim Advokad yang terdiri dari empat orang Advokad yaitu saya sendiri (Adv. Edi Ariansyah,SH ), Rahmad Hartoyo, SH, MH, M. Arya Aditya ,SH serta Sumardi, SH dan kami akan bekerja Prefesional dan berupaya dengan segenap tenaga dan pemikiran untuk mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan”tutupnya (RED-BST)
. Editor:Junaidi
Via
BERITA UTAMA