24 C
id

SDN 17 Makarti Jaya Gelar Bazar dan Pembagian Raport Siswa Siswi




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -  Sekolah dasar negeri tujuh belas yang berlokasi di Desa Pendowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan giat melakukan pembagian raport siswa siswi semester ll tahun ajaran 2024-2025 yang dimulai dengan pagelaran bazar murid kelas lll sampai Vl, Sabtu 21 Juni 2025.

Turut serta memeriahkan pagelaran bazar kepala sekolah "Marmiati S Pd Sd. segenap dewan guru, seluruh pelajar setiap jenjang, dan pera orang tua siswa siswi SDN 17 yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala SDN 17 Makarti Jaya "Marmiati S Pd Sd. kepada awak media mengungkapkan kegiatan bazar murid ini dilakukan oleh siswa siswi kelas tiga, empat dan lima, ia menyebutkan sebelumnya sempat ada wacana kemping bersama jelang penyerahan raport pelajar, terkendala dengan padatnya jadwal sekolah menjadi salah satu alasan digelarnya bazar hari ini sebagai pengganti.



"Tadinya mau bikin kegiatan kemah gitu tapi nggak terlaksana karena kondisi kesibukan dan rutinitas sekolah yang padat jadi tadi sebelum pembagian raport siswa siswi ada bazar murid dulu" ungkapnya 

Setelah digelarnya Bazar murid yang dilakukan oleh pelajar kelas 3,4 dan 5 pagi sebelum bagi raport kemudian kepala SDN 17 Makarti Jaya Marmiati S Pd Sd. lanjut berikan pengarahan kepada seluruh murid untuk tetap giat belajar di rumah selama liburan, selain memberikan apresiasi kepada siswa-siswi yang berprestasi kepala SDN 17 ini juga menghimbau agar para pelajar supaya banyak melakukan kegiatan positif dan tepat waktu saat sekolah buka nanti.



"Selama libur harus tetap ingat belajar gunakan waktu libur dengan kegiatan positif dan masuk kembali tepat waktu" imbuhnya 

Setelah membagikan raport kepada seluruh murid dan walinya terpantau pula dilanjutkan pengumuman  peringkat kelas dan pembagian tropi serta piagam penghargaan oleh Kapala SDN 17 Makarti Jaya melalui tiap wali kelas sekolah dasar negeri tersebut.


Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung