24 C
id

Polres Banyuasin dan Mitra Media Tampilkan Laga Seru di Eksibisi Sepakbola




Banyuasin |Sumsel.suarana.com.  – Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Banyuasin bertanding dalam laga eksibisi melawan Mitra Media Banyuasin, Rabu (25/6/2025) sore. Pertandingan yang digelar di Lapangan Bintang Mega Mini Soccer ini bukan sekadar ajang olahraga, melainkan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam membangun keharmonisan masyarakat.

Ditemani sorak penonton yang memadati tribun mini Soccer, kedua tim saling serang sejak peluit awal dibunyikan. Yang mengejutkan, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo turun langsung sebagai striker tim kepolisian. Di menit ke-6, ia membuka keunggulan. Gol pertama ini memicu gelombang euphoria di lapangan, membuktikan bahwa jiwa olahraga mengalir deras di tubuh institusi Bhayangkara.

Seusai pertandingan, AKBP Ruri Prastowo menegaskan filosofi di balik rangkaian kegiatan ini. "Ini adalah bagian dari strategi Polres Banyuasin untuk membangun kedekatan emosional. Selain sepakbola, kami telah menggelar turnamen badminton dan tenis meja selama sepekan terakhir," 
Ia melanjutkan, "Kolaborasi dengan mitra media hari ini sangat Profesional. Kami ingin menunjukkan bahwa di luar hubungan profesional, kita adalah saudara sebangsa yang bisa bersinergi melalui sportivitas."
 
Babak kedua menjadi panggung kejutan ketika Kapolres kembali mencetak gol di menit ke-13.. Meski Mitra Media sempat membalas gol di menit akhir, pertandingan ditutup dengan kemenangan tipis 2-1 untuk tim Polres.

Ia menambahkan harapannya: "Semoga momentum ini menjadi fondasi untuk saling memberi masukan konstruktif. Kami siap mendengar kritik yang membangun dari rekan-rekan media demi pelayanan yang lebih baik."


. Editor; Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung