24 C
id

BPBD Lahat, 31 Kejadian Banjir dan Longsor, Warga Diminta Tetap Waspada

 

LAHAT | Sumsel.suarana.com – Memasuki puncak musim hujan, bencana banjir dan tanah longsor terus menjadi ancaman di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, sepanjang Januari hingga Desember 2024 tercatat 31 kejadian banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.  

Kepala BPBD Kabupaten Lahat, Drs. H. Ali Afandi, menyampaikan bahwa bencana tersebut tersebar di berbagai wilayah dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. "Jumlah bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lahat sepanjang tahun 2024 mencapai 31 kejadian. Beberapa wilayah terdampak cukup parah," ujarnya pada Senin, 9 Desember 2024.  

Ali Afandi mengungkapkan, dari 24 kecamatan, terdapat 4 kecamatan yang dikategorikan paling rawan, yaitu Pulau Pinang, Gumay Ulu, Mulak Sebingkai, dan Merapi. Selain itu, terdapat 13 kecamatan lainnya yang juga memiliki potensi mengalami banjir dan tanah longsor.  

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk tetap waspada, terutama saat puncak musim penghujan yang diperkirakan berlangsung pada November hingga Desember 2024 di wilayah Indonesia bagian barat, dan Januari hingga Februari 2025 untuk wilayah bagian timur.  

"Kami meminta masyarakat untuk terus memantau informasi prakiraan cuaca dari BMKG yang disebarluaskan melalui BPBD Kabupaten Lahat. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim hujan sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko bencana," pungkasnya.  

Dengan meningkatnya intensitas curah hujan, BPBD Kabupaten Lahat terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan penanganan bencana, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terdampak.  

Laporan: Syahrial
Editor: Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung