24 C
id

Mesteri Kebakaran Hutan Lindung di Solok Batu

 
Banyuasin|Sumsel.suarana.com - Misteri kebakaran hutan lindung di wilayah Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, nampak 
Kobaran api dari kejauhan membumbung tinggi di kawasan hutan lindung tersebut pada Sabtu 14 Desember 2024.


Menurut keterangan yang diperoleh dari masyarakat setempat, “ kepulan asap mulai tampak terlihat Sabtu sore sekira pukul 15 : 00, wib, hingga menjelang malam tampak api semakin membesar dan puncaknya pada malam hari kobarannya semakin hebat hingga terlihat jelas dari radius + -  6  kilo meter”ujar seorang warga




Menjawab pertanyaan awak media terkait apa penyebab kebakaran hutan lindung, masyarakat setempat tampak enggan berkomentar hanya beberapa orang yang berani mengungkapkan “bahwa selama ini ada kegiatan pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Desa Solok Batu dengan menggunakan alat alat berat jenis Eksavator, mungkin kobaran api adalah bagian dari aktivitas pembersihan lahan”ungkap  seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya, sempat  media kabar hukum Sriwijaya telah memberitakan tentang dugaan kegiatan ilegal dikawasan tersebut edisi 31 Agustus 2024 dengan judul ” DI DUGA AKTIVITAS ILEGAL PEMBUKAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG TAK TERSENTUH HUKUM” namun tak begitu ada tindakan yang terlihat dilakukan oleh instansi terkait.


Diharapkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelidiki dugaan kegiatan ilegal tersebut dan menindak tegas oknum yang melakukan perusakan hutan lindung tersebut, dilansir dari rilis kabarhukumsriwijaya.com.


Editor: Junaidi 







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung