24 C
id

Kejari Banyuasin Resmi Tetapkan Mantan Kades Muara Baru Sebagai Tersangka

 

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo


Banyuasin - Sumsel.suarana.com - Diduga korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021, mantan kepala desa Muara Baru kecamatan Makarti jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan usai menerima Penghargaan dari PJ Bupati Banyuasin, (9/12) Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, "Romansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.

Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kajari menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. "Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Raymund.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel," tegas Giovani.

Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

Pewarta Junaidi (SMSI Banyuasin)










Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung