BERITA UTAMA
LAHAT
PENDIDIKAN
0
LAHAT | Sumsel.suarana.com - Awal semester genap tahun ajaran 2025 menjadi momen penuh keluhan bagi sejumlah orang tua murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat. Salah satu keluhan datang dari Darsiem, wali murid di salah satu SD di kabupaten tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya terha dap kebijakan wali kelas yang meminta pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari luar sekolah dengan harga mencapai Rp185.000 hingga Rp250.000.
"Buat apa ada buku dari pemerintah kalau tetap disuruh beli LKS? Sekarang saja, memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah sulit di zaman seperti ini," ujar Darsiem dengan nada kesal (14/01/2025).
Masalah serupa bukan hal baru di Kabupaten Lahat. Selama bertahun-tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat belum berhasil menyelesaikan isu kerja sama sekolah dengan pihak ketiga dalam pengadaan LKS.
Pada awal tahun 2024, Jurlanis, tokoh masyarakat setempat, pernah meminta Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang SD untuk turun langsung memeriksa sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penjualan LKS. Kabid SD kemudian memanggil para kepala sekolah dan memberikan teguran keras agar menghentikan praktik tersebut.
Namun, teguran tersebut tampaknya tidak efektif. Di semester genap tahun 2025, praktik serupa kembali terjadi. Banyak wali kelas masih menganjurkan murid untuk membeli LKS dari toko buku yang telah ditentukan, seperti salah satu toko buku di dekat SMP Negeri 5 Lahat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepala sekolah yang secara tegas melarang praktik ini atau memberikan instruksi kepada wali kelas untuk memanfaatkan buku-buku dari dana BOS yang sudah disediakan oleh pemerintah. Praktik ini diduga menjadi celah bagi pungutan liar (pungli) demi keuntungan pihak ketiga.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Para orang tua murid yang merasa dirugikan menyatakan akan melapor ke kejaksaan dan menemui anggota dewan untuk mencari solusi atas masalah ini.
Orang Tua Murid di Lahat Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Hentikan Pungli LKS
LAHAT | Sumsel.suarana.com - Awal semester genap tahun ajaran 2025 menjadi momen penuh keluhan bagi sejumlah orang tua murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat. Salah satu keluhan datang dari Darsiem, wali murid di salah satu SD di kabupaten tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya terha dap kebijakan wali kelas yang meminta pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari luar sekolah dengan harga mencapai Rp185.000 hingga Rp250.000.
"Buat apa ada buku dari pemerintah kalau tetap disuruh beli LKS? Sekarang saja, memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah sulit di zaman seperti ini," ujar Darsiem dengan nada kesal (14/01/2025).
Masalah serupa bukan hal baru di Kabupaten Lahat. Selama bertahun-tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat belum berhasil menyelesaikan isu kerja sama sekolah dengan pihak ketiga dalam pengadaan LKS.
Pada awal tahun 2024, Jurlanis, tokoh masyarakat setempat, pernah meminta Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang SD untuk turun langsung memeriksa sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penjualan LKS. Kabid SD kemudian memanggil para kepala sekolah dan memberikan teguran keras agar menghentikan praktik tersebut.
Namun, teguran tersebut tampaknya tidak efektif. Di semester genap tahun 2025, praktik serupa kembali terjadi. Banyak wali kelas masih menganjurkan murid untuk membeli LKS dari toko buku yang telah ditentukan, seperti salah satu toko buku di dekat SMP Negeri 5 Lahat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepala sekolah yang secara tegas melarang praktik ini atau memberikan instruksi kepada wali kelas untuk memanfaatkan buku-buku dari dana BOS yang sudah disediakan oleh pemerintah. Praktik ini diduga menjadi celah bagi pungutan liar (pungli) demi keuntungan pihak ketiga.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- Melarang sekolah dan tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada siswa.
- Melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
- Pasal 12 poin B menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran kepada siswa.
- Mengatur larangan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada siswa.
- Pasal 12E menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku pungli, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
- Pelaku pungli dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
- PNS yang terbukti melakukan pungli terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
- Pasal 18 ayat (1) melarang tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
- Mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang terlibat dalam kolusi atau nepotisme.
Para orang tua murid yang merasa dirugikan menyatakan akan melapor ke kejaksaan dan menemui anggota dewan untuk mencari solusi atas masalah ini.
Mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(Red/Tim)
Via
BERITA UTAMA