24 C
id

Orang Tua Murid di Lahat Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Hentikan Pungli LKS


LAHAT | Sumsel.suarana.com
- Awal semester genap tahun ajaran 2025 menjadi momen penuh keluhan bagi sejumlah orang tua murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat. Salah satu keluhan datang dari Darsiem, wali murid di salah satu SD di kabupaten tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaannya terha dap kebijakan wali kelas yang meminta pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari luar sekolah dengan harga mencapai Rp185.000 hingga Rp250.000.

"Buat apa ada buku dari pemerintah kalau tetap disuruh beli LKS? Sekarang saja, memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah sulit di zaman seperti ini," ujar Darsiem dengan nada kesal (14/01/2025).

Masalah serupa bukan hal baru di Kabupaten Lahat. Selama bertahun-tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat belum berhasil menyelesaikan isu kerja sama sekolah dengan pihak ketiga dalam pengadaan LKS.

Pada awal tahun 2024, Jurlanis, tokoh masyarakat setempat, pernah meminta Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang SD untuk turun langsung memeriksa sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penjualan LKS. Kabid SD kemudian memanggil para kepala sekolah dan memberikan teguran keras agar menghentikan praktik tersebut.

Namun, teguran tersebut tampaknya tidak efektif. Di semester genap tahun 2025, praktik serupa kembali terjadi. Banyak wali kelas masih menganjurkan murid untuk membeli LKS dari toko buku yang telah ditentukan, seperti salah satu toko buku di dekat SMP Negeri 5 Lahat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepala sekolah yang secara tegas melarang praktik ini atau memberikan instruksi kepada wali kelas untuk memanfaatkan buku-buku dari dana BOS yang sudah disediakan oleh pemerintah. Praktik ini diduga menjadi celah bagi pungutan liar (pungli) demi keuntungan pihak ketiga.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  • Melarang sekolah dan tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012
  • Melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  • Pasal 12 poin B menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran kepada siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008
  • Mengatur larangan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada siswa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 12E menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku pungli, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 368 KUHP
  • Pelaku pungli dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Pasal 423 KUHP
  • PNS yang terbukti melakukan pungli terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Pasal 18 ayat (1) melarang tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  • Mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang terlibat dalam kolusi atau nepotisme.
Masalah ini membutuhkan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli di sekolah dan dana BOS dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Para orang tua murid yang merasa dirugikan menyatakan akan melapor ke kejaksaan dan menemui anggota dewan untuk mencari solusi atas masalah ini. 

Mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(Red/Tim)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita