BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Bangunan Jembatan di Telang Sari Diduga Terindikasi Pelanggaran UU KIP
Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Pembangunan dua Unit Jembatan di Desa Telang Sari Kecamatan tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan disinyalir bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024 diduga terindikasi pelanggaran undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dugaan ini mencuat dari beredarnya berita online yang terbit pada 9 Januari lalu mengabarkan bahwa proyek ini tidak ditemukan pemasangan Papan Informasi Publik, hingga warga masyarakat tak dapat mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, dalam pembangunan jembatan tersebut
Kepala desa setempat belum terhubung saat coba di konfirmasi via WhatsApp di +62 851-xxxx-1126 terkait hak jawab darinya atas adanya berita yang telah beredar.
Dilansir dari Liputanabn.com diterangkan seorang perangkat desa yang berhasil di temui mengatakan kepala desa sedang tidak berada ditempat, dirinya mengaku hanya sebagai kasi dan tak tahu menahu perihal pembangunan jembatan yang mengundang perhatian dan tanda tanya besar lantaran kurangnya transparansi.
“Saya tidak tahu mas,itu urusan pelaksana,saya hanya sebagai kasi dikantor desa ini mas, kades lagi keluar " ucapnya
Ironinya, Pembangunan jembatan yang dikerjakan di dua titik lokasi ini semua tanpa adanya papan informasi yang dipasang, begitu juga pada penimbunan jalan desa tak nampak papan informasi yang terpasang agar bisa ketahui masyarakat.
Kurangnya transparansi pemdes telang sari ini disinyalir bisa memicu dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oknum kepala dan perangkat desa, bahkan dikatakan proyek siluman dalam berita yang terbit dan beredar,
Hal ini juga diduga telah melanggar undang-undang keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerja bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Beberapa warga pun dikabarkan merasa khawatir dengan kurangnya tranparansi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.,
"diduga adanya pengelembungan anggaran dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa Telang sari demi kemajuan desa Telang sari seperti nya diduga hanya jadi ajang korupsi dan diduga hanya untuk memperkaya diri oleh kepala desa Telang sari kecamatan tanjung lago ini" ungkap salah satu warga desa setempat
Menurut isi berita terdahulu Informasi yang didapat dari seorang perangkat desa jembatan yang dibangun sebanyak di 2 titik ini adalah sepanjang 22 meter kali lebar 3 meter, namun yang terlihat di lapangan sangat jauh berbeda, menurut perkiraan kasat mata jembatan tersebut berkemungkinan hanya panjang 12 meter maksimal dengan kelebaran 3 meter.
Sampai tayangnya pemberitaan ini awak media belum dapat menghubungi kades setempat serta masih berupaya menggali informasi lebih lengkap dari berbagai pihak terkait lainnya.
. Pewarta: Junaidi
Via
BERITA UTAMA