DAERAH
HUKRIM
0
Lakukan Penganiayaan Berat Tersangka Diamankan Polsek Sungsang
Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Polsek Sungsang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu (10/9/2025) pagi di kawasan Perumahan Perikanan, Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah penerimaan laporan. Tersangka berinisial AKB (25), seorang buruh, diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungsang II pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban, JJU (54), dan tersangka yang sama-sama bekerja sebagai calo penjualan tiket kendaraan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sungsang. Perselisihan mulut itu memanas saat JJU diduga memukul AKB menggunakan golok (yang masih dalam sarungnya) serta mengucapkan kata-kata kasar.
Merasa sakit hati, AKB kemudian meninggalkan lokasi. Di perjalanan, ia menemukan sebilah parang di pinggir jalan dekat kebun pisang. AKB lalu menghubungi ayahnya untuk menunggu kedatangan korban.
Saat JJU yang pulang berboncengan dengan seorang saksi melintas, AKB langsung menghadang dan melakukan penganiayaan. AKB membacok bagian dahi atau kening JJU hingga korban terjatuh dari motor. Serangan dilanjutkan secara berulang ke bagian kepala korban. Ayah tersangka yang hadir di TKP kemudian menarik AKB untuk menghentikan serangan dan menyuruh JJU untuk lari menyelamatkan diri.
Korban yang mengalami luka robek di dahi, bagian atas, dan belakang kepala segera dievakuasi oleh saksi ke klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit AR Rasyid Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif dan pemeriksaan visum.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Sungsang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Unit Reskrim berhasil melacak dan mengamankan AKB di kediamannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah membuang parang yang digunakan ke dalam sebuah parit.
Kapolsek Sungsang melaporkan bahwa kasus ini dikualifikasikan sebagai Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum.
“Untuk tindak lanjut, tim akan melakukan pencarian barang bukti parang, melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kapolsek dalam laporannya.
Polsek Sungsang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
. Editor: Junaidi
Via
DAERAH