24 C
id

Polwan Polres Banyuasin Ziarah Makam Pahlawan Dengan Khidmat




Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Sebanyak 30 personel Polisi Wanita (Polwan)  Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuasin, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Korps Polwan ke-77 yang bertema mengingat jasa para pahlawan dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polres Banyuasin. Dari total 30 personel Polwan yang diagendakan, hadir 23 orang. Tujuh personel lainnya berhalangan hadir dengan rincian satu orang cuti, dua orang menjalankan tugas dinas, dan empat orang personel sedang dalam keadaan hamil.

Rangkaian acara berjalan dengan khidmat dan penuh refleksi. Diawali dengan pembukaan dan sambutan dari perwakilan Polwan, kegiatan inti berupa doa bersama dan tabur bunga di makam para pahlawan menjadi momen yang paling sentral. Seluruh personel yang hadir mengikuti dengan penuh ketenangan dan penghormatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Selain itu, juga untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa nasionalisme serta persatuan di dalam jiwa setiap personel Polwan Polres Banyuasin,” ujar Pakor Polwan Polres Banyuasin dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin.

Keikutsertaan dalam ziarah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Polwan dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat, mengikuti teladan pengorbanan yang telah ditunjukkan oleh para pahlawan. Semangat perjuangan yang sama diharapkan terus terpelihara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian sehari-hari.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa untuk keselamatan bangsa dan negara, serta para pahlawan yang telah berjasa. Dengan demikian, peringatan HUT Polwan ke-77 tidak hanya sebagai seremonial, tetapi juga menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur perjuangan bangsa.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung