24 C
id

Pemerintah kabupaten lahat,ada kan pasar murah di bulan Ramadhan


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, turun langsung memonitoring dan menyerahkan bantuan pasar murah kepada masyarakat, bertempat di Lapangan Rd PJKA Gunung Gajah, Kecamatan Lahat kabupaten Lahat, Senin (3/3).

Program ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau di tengah naiknya harga pangan di pasaran.

“Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik pasar murah ini karena harganya jauh lebih murah dibanding di pasaran, tetapi kualitasnya tetap terjamin.
Insyaallah, program ini sangat membantu ujar Widia Ningsih

Ia menjelaskan bahwa pasar murah ini akan digelar di 10 kecamatan di Kabupaten Lahat, termasuk di Kecamatan Kota Lahat. Kuota tersebut ditentukan berdasarkan bantuan dari kementerian, sehingga belum bisa mencakup seluruh 24 kecamatan di Lahat.

Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan subsidi penuh untuk berbagai bahan pangan dalam program ini.
Beberapa komoditas yang dijual dengan harga lebih murah dibanding harga pasar di antaranya:

Cabai merah: Harga pasaran Rp70 ribu/kg, di pasar murah Rp40 ribu/kg Beras, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya disediakan dalam paket senilai Rp204 ribu, dengan subsidi penuh dari pemerintah

“Memang kuotanya terbatas,tapi insyaallah tidak akan kekurangan, bahkan seringkali berlebih. Yang penting, masyarakat bisa terbantu dan mendapat harga yang lebih terjangkau tambahnya.

Masyarakat Kota Lahat terlihat antusias dalam kegiatan ini. Banyak warga yang mengaku terbantu dengan harga yang jauh lebih murah dibanding di pasaran.

Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen untuk terus menghadirkan program serupa ke berbagai kecamatan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung