24 C
id

Sengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar



PALEMBANG | Sumsel.suarana.com — Sengketa terkait kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki babak baru.

Dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm telah menyampaikan duplik sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Para Penggugat.

Dalam dupliknya, pihak Tergugat mempersoalkan kewenangan PN Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut pihak Tergugat, substansi sengketa memiliki keterkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Atas dasar itu, pihak Tergugat berpandangan bahwa persoalan mengenai keabsahan keputusan administrasi pemerintahan tersebut merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

«“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu diperhatikan dalam perkara ini,” ujar Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm.»

Selain mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan, Tergugat juga menyampaikan dalil mengenai keabsahan kepengurusan yayasan yang menjadi dasar pengelolaan Perguruan Tinggi PGRI Palembang.

Menurut pihak Tergugat, keabsahan tersebut antara lain didasarkan pada Akta Nomor 11 serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

«“Kami mendasarkan posisi hukum Tergugat pada dokumen dan dasar hukum yang menurut kami sah, termasuk Akta Nomor 11 dan keputusan Ditjen AHU. Seluruhnya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” katanya.»

Pengamanan Aset Dipersoalkan

Pihak Tergugat juga memberikan penjelasan terkait tindakan pengamanan terhadap aset yayasan.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara dan bukan untuk mengambil alih atau menguasai aset secara permanen.

«“Pengamanan aset yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai aset secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menjaga aset yayasan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan yayasan,” tegasnya.»

Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar

Babak baru lainnya muncul dengan diajukannya gugatan rekonvensi oleh pihak Tergugat.

Dalam gugatan balik tersebut, Para Penggugat dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian materiil yang menurut pihaknya timbul akibat tindakan Para Penggugat.

«“Rekonvensi sebesar Rp76,7 miliar kami ajukan berdasarkan kerugian materiil yang kami dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat. Besaran dan dasar kerugian tersebut tentu akan kami buktikan secara hukum di persidangan,” ungkapnya.»

Dengan diajukannya rekonvensi tersebut, perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg kini tidak hanya menyangkut gugatan awal mengenai kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang, tetapi juga berkembang menjadi sengketa dengan tuntutan ganti rugi bernilai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, majelis hakim PN Palembang akan menilai dalil dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Dalil mengenai kewenangan pengadilan, keabsahan kepengurusan, pengamanan aset, maupun tuntutan ganti rugi Rp76,7 miliar merupakan posisi hukum pihak Tergugat yang masih akan diuji dalam proses persidangan.

.Sumber:SMSI Sumsel
.Editor: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -