24 C
id

LBH Elang Maut Soroti Sidang Sopir Batubara di PN Baturaja, Dakwaan JPU Dinilai Kabur



BATURAJA | Sumsel.suarana.com — Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menggelar persidangan perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menjerat tiga orang sopir, yakni Supono, Suyono, dan Purwanto, Kamis (1/10/2026).

Persidangan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) selaku tim kuasa hukum para terdakwa. Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menguraikan secara jelas dan cermat perbuatan konkret masing-masing terdakwa.

Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpakan, mengatakan ketiga terdakwa merupakan sopir yang menerima perintah untuk mengangkut batubara. Namun, menurutnya, para terdakwa didakwa menggunakan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa uraian yang dinilai memadai mengenai asal-usul batubara tersebut.

“Dakwaan harus menjelaskan secara terang perbuatan masing-masing terdakwa. Jangan seluruh bentuk perbuatan dalam Pasal 161 dicantumkan begitu saja, sementara perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para sopir tidak diuraikan secara cermat,” ujar Lambok seusai persidangan.

Menurut Lambok, salah satu hal penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut adalah unsur bahwa batubara yang diangkut tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

“Kalau dikatakan batubara itu ilegal, harus dijelaskan berasal dari tambang mana, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, dan siapa yang memerintahkan serta membayar kegiatan pengangkutan tersebut. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.

Pertanyakan Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Selain mempersoalkan dakwaan, LBH EMI juga mempertanyakan penanganan perkara yang menurut mereka sejauh ini lebih menitikberatkan kepada para sopir.

Kuasa hukum menyebut sejumlah pihak yang menurut mereka perlu diperiksa apabila memang terdapat dugaan keterlibatan, antara lain pemilik atau pengelola tambang, pemilik stok batubara, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pihak yang membayar upah, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan pengangkutan.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sedangkan pihak yang menguasai batubara, memberi perintah, membayar upah, dan mengendalikan kegiatan justru tidak disentuh,” kata Lambok.

LBH EMI juga menyoroti keberadaan surat jalan yang dibawa para sopir ketika melakukan pengangkutan.

Menurut mereka, surat jalan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan legalitas asal batubara. Namun, keberadaannya dinilai penting untuk menguji sejauh mana pengetahuan para terdakwa mengenai asal-usul batubara yang mereka angkut.

“Para sopir membawa surat jalan. Karena itu, harus dibuktikan apakah mereka mengetahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah, tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

LBH EMI Siapkan Pengaduan

LBH EMI menegaskan akan terus mengawal proses persidangan ketiga terdakwa. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakcermatan, ataupun perlakuan yang dinilai tidak adil, LBH EMI menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi harus berjalan bersama profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil terhadap terdakwa,” ujar Lambok.

LBH EMI berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang sah serta menilai secara objektif apakah unsur-unsur Pasal 161 benar-benar terpenuhi terhadap masing-masing terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, permintaan tanggapan yang disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Baturaja melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.

Kontributor: Adri
Editor: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -