Memanas, Dua Penerima Bantuan Mengaku Bayar Administrasi Rp20 Ribu di Desa Srikaton
BANYUASIN | Sumsel.suarana.com — Polemik dugaan biaya administrasi sebesar Rp20.000 dalam penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas.
Persoalan ini mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara sejumlah penerima bantuan dengan pihak pemerintah kecamatan maupun pelaksana penyaluran. Sejumlah penerima mengaku membayar Rp20.000 saat mengambil bantuan, sementara pihak Kecamatan Air Salek menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan tidak dikenai biaya administrasi.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, Selasa (8/9/2026), dua penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan secara terpisah membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp20.000 saat menerima bantuan berupa 30 kilogram beras.
Keduanya mengaku pembayaran dilakukan di ruangan khusus yang menurut mereka hanya dapat dimasuki petugas dan penerima bantuan. Sementara proses pemotretan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung di ruang terbuka.
Menurut keterangan kedua penerima tersebut, kondisi itu membuat proses pembayaran yang mereka sebut sebagai biaya administrasi Rp20.000 tidak terlihat oleh pihak lain yang berada di lokasi, termasuk wartawan maupun LSM yang memantau proses penyaluran.
«“Nah dak tau rato idaknyo, kalau yang barengan aku tu duo puluh galo,” ungkap salah seorang penerima.»
Ia juga mengaku pembayaran dengan nominal serupa pernah terjadi pada penyaluran bantuan pangan alokasi sebelumnya.
«“Yang dulu itu beras duo karung, minyak empat kantong, adminyo duo puluh. Ini tadi beras tigo, duo puluh jugo,” terangnya.»
Penerima lainnya mengaku melihat adanya pembayaran dari penerima bantuan selama proses penyaluran berlangsung.
«“Iyo, setau aku setiap wong yang ngambek tu mayar, karno aku tu mantau dari pagi, aku tu disitu,” katanya.»
Dalam keterangannya kepada awak media, salah seorang narasumber juga menyebut nama Musri dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai keterlibatan Mursidi masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Musri maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.
Korcam Tegaskan Tidak Ada Biaya Administrasi
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Air Salek, Mundikan, S.Sos., M.Si., yang bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) penyaluran bantuan, menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan tidak dibebani biaya administrasi.
Mundikan mengatakan pihak kecamatan juga tidak pernah memberikan instruksi kepada Koordinator Desa (Kordes) untuk menarik biaya dari penerima manfaat.
«“Penyaluran itu tidak ada biaya, terus kami tidak pernah memerintahkan adanya biaya,” ujarnya.»
Mundikan menyatakan akan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kordes penyaluran bantuan di Desa Srikaton untuk mengetahui secara pasti apa yang terjadi di lapangan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi apabila nantinya ditemukan pihak pelaksana penyaluran menarik biaya dari penerima manfaat, Mundikan mengatakan pihaknya akan meminta arahan dari instansi terkait di tingkat atas, yang menurutnya berkaitan dengan Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Keterangan Kepala Dusun Belum Menjawab Dugaan Pembayaran
Terpisah, Kepala Dusun III Desa Srikaton saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp turut memberikan tanggapan terkait proses penyaluran bantuan pangan.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kehadiran media saat proses penyaluran serta penjelasan dari pihak pelaksana merupakan bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran bantuan.
Namun, tanggapan tersebut belum secara spesifik menjawab pengakuan dua penerima bantuan yang menyatakan telah membayar uang sebesar Rp20.000.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, dugaan biaya administrasi Rp20.000 dalam penyaluran bantuan pangan di Desa Srikaton masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Sejumlah hal penting yang perlu diperjelas antara lain siapa yang menerima uang tersebut, untuk keperluan apa pembayaran dilakukan, apakah pembayaran tersebut memiliki dasar atau ketentuan resmi, serta apakah uang diberikan kepada pihak yang secara resmi ditugaskan dalam proses penyaluran atau dilakukan atas inisiatif tertentu di lapangan.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Srikaton, Kordes, pelaksana penyaluran, Musri, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan keterangan seluruh pihak.
Pewarta: Junaidi
