24 C
id

Kades Srikaton Minta Klarifikasi Tumpang Tindih Administrasi Rp20 Ribu



BANYUASIN | Sumsel.suarana.com — Kepala Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Agung Trilaksono, S.Pd., meminta koordinator desa (Kordes) penyaluran bantuan pangan memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan biaya administrasi sebesar Rp20.000 dalam penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai dugaan biaya administrasi dalam proses pengambilan bantuan pangan di Desa Srikaton.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kordes penyaluran bantuan yang terdiri dari Muhammad Ali Mutajab., Ahmad Khoirudin, dan Santi, mengundang awak media serta sejumlah perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti agenda klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Srikaton, Rabu (9/9/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Srikaton Agung Trilaksono menekankan pentingnya kewaspadaan dan komunikasi yang baik antara pengurus penyaluran bantuan dengan para penggiat sosial, termasuk wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Agung juga menjelaskan mengenai nama Musri yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan terkait proses penyaluran bantuan. Menurutnya, Musri merupakan Kepala Dusun II yang turut membantu proses penyaluran agar berjalan lebih lancar.

Ia menilai komunikasi dan klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga nama baik Pemerintah Desa Srikaton.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, empat orang perwakilan KPM turut memberikan keterangan mengenai pengalaman mereka saat mengambil bantuan pangan.

Salah seorang penerima, Siti, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diminta membayar biaya administrasi saat mengambil bantuan.

"Idak, cuma bawak KK KTP," kata Siti.

Hal senada disampaikan Beti. Ia mengaku selama menerima bantuan tidak pernah dimintai biaya tambahan.

"Selamo ini aman be, dak pernah minta apo-apo," ujar Beti.

Sementara Titin menilai pelayanan dalam proses pengambilan bantuan berjalan lancar dan ramah. Ia tampak kebingungan ketika ditanya mengenai dugaan administrasi Rp20.000.

"Pelayanan ramah, proses lancar," katanya.

Sedangkan Yuni menilai pelayanan petugas penyaluran bantuan beras pangan saat ini sudah cukup baik.

Meski demikian, para perwakilan KPM tersebut tidak memberikan komentar terkait adanya keterangan berbeda dari sejumlah penerima bantuan sebelumnya. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara langsung pengalaman penerima lainnya.

Didampingi jajaran Kordes penyaluran bantuan pangan Desa Srikaton, Ahmad Khoirudin kemudian menyampaikan penjelasan terkait polemik yang berkembang hingga digelarnya agenda klarifikasi tersebut.

"Kami dari Kordes Srikaton mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh awak media yang telah turut membantu dalam memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Srikaton," ujar Ahmad.

Ia juga mengapresiasi langkah awak media yang melakukan wawancara secara langsung kepada KPM untuk memperoleh informasi yang dinilai lebih akurat dan berimbang.

"Kami sangat menghargai upaya awak media yang telah secara langsung melakukan wawancara kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang," tambahnya.

Ahmad menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, informasi mengenai adanya penarikan atau pungutan dana untuk pengambilan bantuan sosial berupa beras tidak sesuai dengan kondisi yang mereka temukan.

"Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penarikan atau pungutan dana untuk pengambilan bantuan sosial berupa beras adalah tidak benar," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran dan pengambilan bantuan beras di Kantor Desa Srikaton tidak dikenakan biaya.

"Penyaluran dan pengambilan beras bantuan sosial di Kantor Desa Srikaton tidak dipungut biaya atau gratis bagi KPM yang menerima bantuan. KPM hanya diwajibkan membawa KTP asli sebagai persyaratan untuk proses pengambilan bantuan," jelas Ahmad.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya," tuturnya.

"Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media dan pihak-pihak yang telah membantu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Salam hormat, Kordes Srikaton," pungkasnya.

Pewarta: Junaidi


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -