24 C
id

Sesuai Arahan Disdikbud Kabupaten, MPLS di SMPN lV Berlangsung Lancar



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Sesuai dengan arahan yang didapat dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Banyuasin Sumsel, serta sebagaimana juknis Permendidasmen 21 tahun 2026 tentang mekanisme pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah tahun ajaran 2026/2027. MPLS di satuan Pendidikan sekolah menengah pertama negeri empat  (SMPN lV) Makarti Jaya berlangsung dengan lancar. Senin 13 Juli 2026.

Tak hanya siswa siswi pendatang baru yang terlihat antusias, semangat peserta didik kelas Vlll dan Vlll serta peranan dari para guru juga nampak juga merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan masa pengenalan lingkungan sekolah hari pertama di satuan Pendidikan ini.

Kepala satuan pendidikan sekolah menengah pertama negeri empat Makarti Jaya Roslina S, Pd. M, Pd. Mengkonfirmasi kepada media bahwa proses  Masa Pengenalan Lingkungan Lekolah (MPLS) di SMPN lV Makarti Jaya hari ini belangsung dengan cukup kondusif.




Ia menuturkan, sesuai juknis disdikbud Kabupaten Banyuasin Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di sekolah menengah pertama negeri tersebut mengacu pada Salam Senyum Sapa Sopan dan Santun (5-S)

"Alhamdulillah untuk dihari pertama ini berjalan lancar dan aman, tentunya diawali dengan lima S salam senyum sapa sopan dan santun, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dengan materi sesuai  pedoman pelaksanaan MPLS arahan dari dinas pendidikan" Ujarnya

Selaku Kepala Sekolah Roslina S, Pd. M, Pd. Mengapresiasi peran serta seluruh dewan guru di satuan Pendidikan menengah pertama negeri tersebut, dirinya bersyukur atas kesuksesan pelaksanaan MPLS di hari pertama ini.

"Dan alhamdulillah proses belangsung lancar  semuanya" Tuturnya


. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung