24 C
id

Hari Pertama, Upacara Bendera Di SMP negeri 8 lahat




Lahat |Sumsel.suarana.com - Terlihat siswa SMP Negeri 8 lahat berkumpul memenuhi ruangan terbuka. Mereka tampak rapi mengenakan seragam sekolah lengkap. Tidak lupa mereka mengalungi nametag sebagai penanda mereka siswa baru Kelas VII

Begitulah suasana di SMP negeri 8 lahat Senin pagi (13/7/2026). Rupanya sedang melaksanakan Upacara Bendera, berjalan dengan khidmat.

Selaku pembina Upacara dihari pertama masuk sekolah langsung di Ambil ahli oleh Kepala SMP negeri 8 lahat bapak Yudi Marcos Spd M.M mengatakan, Selamat datang semuanya,
Tetap semangat di hari pertama, Terkhusus Siswa siswi baru yang segera beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. 

"Baik dalam mengenal teman baru hingga menyesuaikan diri dengan kurikulum baru,Jangan sungkan bertanya kepada guru dan staf di Sekolah jika ada pertanyaan.

Dan kalian semua adalah Siswa terbaik dan Siswa berprestasi,Sehingga kalian terpilih masuk di SMP Negeri 8 Lahat  ASRI,LEADERSHIP,AGAMIS,PRESTASI(ALAP) tutupnya.

Dibagian rangkaian upacara secara resmi kepala sekolah SMP negeri 8 lahat membuka secara resmi MPLS Ramah siswa baru di SMP Negeri 8 lahat 

Sementara itu,Anugra dari SD negeri 5 lahat dan Adistia dari SD negeri 26 lahat menerangkan, dirinya sempat gugup menjelang masuk sekolah. Namun, karena percaya diri, ia yakin bisa menghadapi hari pertama sekolah dengan lancar. 

"Persiapan aku doa sih terus harus yakin kalau di SMP Negeri 8 Lahat ini bakalan semuanya oke. Pokoknya harus yakin dan siap deh"bebernya.

Sementara Novita selaku ketua OSIS SMP Negeri 8 Lahat,mengajak kepada adek-adek siswa baru untuk mengikuti upacara  dengan khikmad 


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung