24 C
id

Polsek BA ll Giat Bhakti Religi, Berikan Alat Kebersihan Tempat Ibadah



Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyuasin ll, polres Banyuasin Polda Sumsel Iptu Muhammad Fariz SH. beserta segenap jajarannya kembali menunjukkan peran kepedulian Polri terhadap masyarakat di sekitar wilayah hukumnya, kali ini Kapolsek Banyuasin II Iptu Muhammad Fariz SH beserta anggota  melaksanakqn giat bhakti religi dengan memberikan perlengkapan alat kebersihan ke tempat ibadah, Rabu 17 Juni 2026.

Pemberian alat keberhasilan ini berlangsung di masjid Nurul Iman  yang beralamat di Lorong. H.Rohman Rt.07 Rw.02 Desa Marga Sungsang kecamatan Banyuasin kabupaten Banyuasin, setelah penyerahan alat kebersihan tersebut Kapolsek Iptu Muhammad Fariz dan personel terpantau melaksanakan pula melakukan survei dilingkungan sekitar masjid tersebut

Mengkonfirmasi media, Iptu Muhammad Fariz SH. menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian Polri melalui jajaran kepolisian sektor Banyuasin ll terhadap penduduk disekitarnya.

"Polri tidak hanya berperan sebagai  pengamanan tetapi juga bagian dari masyarakat itu sendiri" Tegasnya



Sebelumnya Polsek Banyuasin ll ini juga sudah beberapa kali terlihat proaktif untuk masyarakat luas seperti melakukan pembalan jalan berlubang, serta melakukan berbagai kegiatan sosial lainnya

Pergerakan jajaran kepolisian sektor (Polsek) Banyuasin ll ini pun mendapat sambutan hangat dari pengurus masjid Nurul Iman, warga dan pemerintah desa Marga Sungsang, serta masyarakat dilingkup kecamatan Banyuasin ll.

Dibawah kepemimpinan Iptu Muhammad Fariz SH, citra institusi Polri dimata masyarakat khususnya warga yang berdomisili dalam wilayah kecamatan Banyuasin ll tampak semakin kian hari semakin mengagumkan.


 

. Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung