24 C
id

Tanpa Sentuh APBD! MPP dan Jogging Track Lahat Segera Rampung, Ini Gebrakan Era Bursah–Widia



Lahat |Sumsel.suarana.com -  Pemerintahan Bursah–Widia di Kabupaten Lahat mulai menunjukkan taringnya. Sejumlah program yang berpihak kepada masyarakat terus digulirkan, dan kini kabar terbaru datang dari proyek strategis yang sudah lama dinantikan: Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Jogging Track Plaza Tepian Ayek Lematang yang dikabarkan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Menariknya, pembangunan dua fasilitas ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Proyek tersebut didukung penuh melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bukit Asam (PTBA), sehingga tidak membebani keuangan daerah.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa kehadiran MPP ini akan menghadirkan berbagai layanan penting dalam satu lokasi terpadu. Mulai dari layanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, perizinan usaha, hingga berbagai pelayanan publik lainnya, semuanya akan dipusatkan untuk mempermudah masyarakat.

“Dengan adanya MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen. Semua layanan tersedia dalam satu gedung,” jelasnya.

Tak hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan, kawasan ini juga dirancang menjadi ruang publik yang estetik dan nyaman. Di area Plaza Tepian Ayek Lematang akan tersedia jogging track yang representatif bagi warga untuk berolahraga. Bahkan, akan dibangun food court dengan pemandangan langsung ke arah Sungai Lematang, menghadirkan suasana santai sekaligus mempercantik wajah kota.

Kehadiran MPP dan jogging track ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyediakan ruang publik modern bagi masyarakat Lahat.

Dengan progres pembangunan yang hampir selesai, masyarakat kini menanti peresmian fasilitas yang digadang-gadang menjadi ikon baru Kabupaten Lahat tersebut. Apakah ini akan menjadi awal transformasi wajah pelayanan publik di Lahat? Waktu yang akan menjawab.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung