24 C
id

Cara Humanis Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan




Sumsel.suarana.com - Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., buka puasa bersama dengan para Pejabat Utama Kodam II/Swj dan Unsur Pimpinan Satuan di Jajaran Kodam II/Sriwijaya yang berlangsung  di Gedung Sudirman, Makodam II/Sriwijaya, Palembang, Sabtu (28/02/2026). Hal ini, sebagai bentuk penguatan tali silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan._

Kegiatan kali ini, menjadi momentum bagi Pangdam II/Sriwijaya untuk berinteraksi langsung dengan bawahannya. Dalam suasana yang hangat, Mayjen TNI Ujang Darwis memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan arahan-arahan penting kepada para Pimpinan Satuan guna mendukung kelancaran Tugas Pokok TNI AD di wilayah tersebut.

Pendekatan yang dilakukan Pangdam kali ini terasa lebih personal dan humanis. Melalui dialog ringan yang mengalir di sela-sela waktu menunggu berbuka, para PJU dan unsur pimpinan dapat bertukar pikiran serta menerima petunjuk langsung dari Pangdam dalam suasana yang santai namun tetap profesional dan substansial.

Sisi religius dan kepedulian sosial juga menjadi sorotan utama dalam agenda ini. Kodam II/Sriwijaya turut mengundang anak-anak dari Panti Asuhan Siti Aisyah Palembang untuk berbagi kebahagiaan. Kehadiran mereka memberikan nuansa keberkahan tersendiri di tengah keluarga besar prajurit Sriwijaya yang berkumpul di Gedung Sudirman.

Sebagai penutup rangkaian acara, Mayjen TNI Ujang Darwis memberikan santunan secara langsung kepada anak-anak panti asuhan tersebut. Aksi nyata ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan mereka sekaligus menjadi simbol bahwa Kodam II/Sriwijaya akan selalu hadir dan peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung