TOKOH KEPALA DAERAH
0
Wabup Lahat Pasang Badan! Widia Ningsih Tolak PHK 34 Putra Daerah oleh PT BCKA
LAHAT |Sumsel.suarana.com - Ketegasan kembali ditunjukkan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. Dalam pertemuan yang digelar Rabu (25/2/2026), orang nomor dua di Kabupaten Lahat itu secara tegas menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawan PT Besar Citra Karya (BCKA), yang seluruhnya merupakan putra asli daerah.
Di hadapan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja, Widia Ningsih menegaskan bahwa PHK bukanlah solusi instan atas persoalan hubungan industrial. Ia meminta perusahaan mengedepankan mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan menempuh tahapan sanksi secara bertahap.
“Sebaiknya perusahaan menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari Surat Peringatan 1, SP2, hingga SP3. Pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang,” tegasnya lugas.
Akar Masalah: Gaji Terlambat
Menurut Widia, aksi mogok kerja yang sempat terjadi tidak bisa dilihat secara sepihak. Ia menilai ada sebab yang melatarbelakangi, yakni persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut telah berulang kali dialami para pekerja.
“Peristiwa mogok kerja pasti ada sebabnya. Jika gaji sering terlambat, tentu karyawan merasa dirugikan. Ini hak normatif pekerja dan harus menjadi evaluasi perusahaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan internal perusahaan, namun juga tidak akan membiarkan hak pekerja diabaikan.
Minta Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Lebih jauh, Widia menekankan aspek sosial dan kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa 34 karyawan yang terancam PHK adalah warga Kabupaten Lahat, wilayah ring satu operasional perusahaan.
“Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan pembinaan dan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi federasi serikat buruh memaparkan kronologis persoalan. Mereka menyebut adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak, hingga keluarnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 pekerja dalam status tidak dipekerjakan—yang kemudian berujung pada rencana PHK.
Di sisi lain, manajemen PT BCKA mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan terkait kemungkinan keterlambatan pembayaran upah dan menyebut keterlambatan tidak berlangsung lama. Perusahaan juga menilai aksi penghentian operasional berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha serta hubungan dengan pengguna jasa.
Ketegangan hubungan industrial ini kini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan tenaga kerja di daerah. Sikap tegas Wakil Bupati Lahat menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
(Syahrial)
