24 C
id

Delapan Bulan Berproses Mall Pelayanan Publik Lahat Segera di Buka



Lahat |Sumsel.suarana.com -  Setelah delapan bulan proses renovasi, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan jogging track yang didukung program CSR PT Bukit Asam akhirnya rampung. Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, meninjau langsung gedung empat lantai tersebut pada Kamis (26/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Bukit Asam atas dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam renovasi gedung yang sebelumnya sempat terbengkalai.

“Mewakili Bupati Lahat, saya mengucapkan terima kasih kepada PT Bukit Asam. Kita doakan semoga produksi dan keuntungan perusahaan terus meningkat setiap tahun, sehingga dapat semakin banyak membantu daerah, khususnya Kabupaten Lahat,” ujar Wabup.

Ia berharap aset yang kini telah direnovasi tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan bersama, baik oleh Pemerintah Kabupaten Lahat maupun masyarakat. Menurutnya, gedung MPP harus diisi dengan aktivitas pelayanan publik agar tidak kembali terbengkalai.

Gedung MPP direncanakan menjadi pusat layanan berbagai instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, keberadaan MPP juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, seperti membuka peluang usaha dan lapak berjualan.

Diketahui, sebanyak 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menempati Mall Pelayanan Publik tersebut untuk memberikan pelayanan administrasi dan publik service secara terpadu.

Dengan hadirnya MPP, pelayanan administrasi publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, efisien, dan transparan, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Lahat. Pemerintah daerah pun berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan publik yang berkualitas, modern, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


(Syahrial)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung