24 C
id

Sinyal Perombakan Menguat! Wakil Bupati Lahat Bocorkan Rencana Rotasi Kepala Sekolah SD–SMP




Lahat |Sumsel.suarana.com -  Dinamika pemerintahan di Lahat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gemuruh saran dan masukan kepada Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih terkait perombakan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, kini mulai muncul titik terang.

Dalam sesi wawancara yang digelar Rabu, 25 Februari 2026 di Opsroom Pemkab Lahat, Wakil Bupati Widia Ningsih membenarkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan perombakan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Perombakan ini hal yang biasa dalam pemerintahan. Setiap pemimpin tentu memiliki visi dan arah kebijakan dalam membangun sektor pendidikan sesuai yang diharapkan,” ujar Widia.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait evaluasi jabatan di sektor pendidikan. Meski belum merinci jumlah maupun nama yang akan terdampak, Widia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kualitas manajemen pendidikan di daerah.

Isu perombakan ini mencuat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pendidikan di Lahat. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan roda kepemimpinan di sekolah berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan tata kelola yang profesional.

Langkah rotasi atau penyegaran jabatan kepala sekolah sendiri bukan hal baru dalam pemerintahan daerah. Selain sebagai bentuk evaluasi kinerja, kebijakan ini juga kerap dimaknai sebagai strategi percepatan reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

Kini, publik menanti bagaimana kebijakan tersebut akan direalisasikan. Apakah sekadar rotasi rutin, atau menjadi momentum besar pembenahan sistem pendidikan di Kabupaten Lahat?

Yang pasti, sinyal perubahan telah disampaikan. Tinggal menunggu waktu pelaksanaannya.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung