TOKOH KEPALA DAERAH
0
Wabub Lahat,Widia Ningsih Tolak PHK Sebelah Pihak
Lahat | Sumsel.suarana.com - Pemkab Lahat menolak PHK sebelah pihak,”Jangan Diskriminasi Pekerja” kata-kata ini mencuat pada acara Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial terkait mediasi rencana PHK oleh PT Besar Cipta Karya (BCK) terhadap pekerja, acara berlangsung di Ops Room Pemkab Lahat, Rabu 25/02/2026.
Musyawarah di ruang Ops Room Pemkab Lahat terkait rencana PHK oleh PT BCK pada 30 Januari 2026, KSPSI Muara Enim melakukan mediasi dengan Disnaker Lahat untuk membahas kasus 34 karyawan PT BCK yang diduga akan di-PHK tanpa alasan jelas.
Perusahaan menyatakan penundaan gaji dan PHK sementara disebabkan perubahan sistem pembayaran dan pemotongan produksi oleh klien.
Dalam musyawarah itu, KSPSI Muara Enim menuntut perusahaan untuk mengembalikan 34 karyawan tersebut, sementara Disnaker Lahat menyarankan perusahaan untuk mengembalikan karyawan tersebut.
Musyawarah tersebut dihadiri Wabup Lahat, Widia Ningsih, SH.MH, Kadis Nakertrans, PUK FSP KEP KSPSI PT.BCKA, Pihak PT BCK dan undangan lainnya.
“Biasanya ada permasalahan perselisih pahaman antar perusahaan dan karyawan sudah selesai di Disnakertrans, baru ini sampai ke Wakil Bupati,” kata Widia Ningsih memulai tanggapannya.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih meminta kepada semua pihak khususnya PT BCK terkait PHK terhadap 34 pekerja untuk dipertimbangkan kembali, dari keterangan berawal permasalahan yang muncul diduga disebabkan karena keterlambatan gaji para buruh.
Sementara menurut undang-undang pemberian gaji para buruh tidak boleh ada keterlambatan.
Seiring berjalannya musyawarah tersebut dari berbagai saran dan pendapat belum ada kesimpulan, hal itu disebabkan perlunya pertimbangan dari pihak perusahaan, karena dari pihak PT BCK yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, dari itu Pemkab meminta kepada perwakilan Perusahaan untuk menyampaikan Atensi kepada Direksi di Semarang.
Pemkab Lahat juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat khususnya PT BCK agar supaya permasalahan itu untuk dipertimbangkan kembali menurut informasi Ini dipicu karena diduga keterlambatan gaji karyawan, menurut undang-undang tidak boleh ada keterlambatan gaji.
Pemkab juga menegaskan kepada perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan. Dan hal terpenting dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pekerja.
(Syahrial)
