24 C
id

Tak Lagi Simpang Siur! Besaran Zakat Fitrah di Lahat Sudah Diputuskan




Lahat |Sumsel.suarana.com -  Menjelang Hari Raya Idulfitri, kepastian mengenai besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan melalui musyawarah bersama lintas lembaga di Kabupaten Lahat.

Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Pengadilan Agama Lahat, Majelis Ulama Indonesia Lahat, Badan Amil Zakat Nasional Lahat, unsur Kesra, serta pihak terkait lainnya, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kilogram hingga 2,7 kilogram per jiwa.

Apabila disetarakan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini mempertimbangkan harga rata-rata beras yang berlaku di pasaran, sehingga tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp40.000 per jiwa per hari, yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.

Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah bersama ini diharapkan mampu memberikan kejelasan, kepastian, dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat di tengah masyarakat. Dengan adanya angka yang telah disepakati bersama, potensi perbedaan penafsiran dapat diminimalisir, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya.

Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi para mustahik yang membutuhkan.


(Syahrial)
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung