24 C
id

Empat Nama Mencuat Jelang Konferkab PWI Lahat 2026, Muchtarim: PWI Harus Jadi Rumah Besar Wartawan



Lahat | Sumsel.suarana.com - Dinamika menjelang pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat Tahun 2026 semakin menghangat. Tahapan penjaringan calon ketua terus berjalan, dan sejumlah nama mulai mencuat ke permukaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setidaknya empat figur digadang-gadang akan bertarung dalam kontestasi perebutan kursi Ketua PWI Lahat. Mereka adalah Edi Amin, Dian, Ishak Nasroni, dan Muchtarim. Keempatnya dikenal aktif dan memiliki rekam jejak di dunia jurnalistik lokal.

Salah satu bakal calon, Muchtarim, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk maju. Dalam sesi wawancara pada Kamis, 22 Januari 2026, ia menegaskan bahwa pencalonannya bukan semata ambisi pribadi, melainkan dorongan untuk berkontribusi membangun organisasi.

 “Niat saya maju karena ingin ikut berkontribusi membangun PWI Lahat agar semakin solid, profesional, dan bermartabat. Organisasi ini harus menjadi rumah besar yang nyaman bagi seluruh anggota,” ujar Muchtarim.

Menurutnya, PWI Lahat ke depan perlu memperkuat kebersamaan, meningkatkan kualitas wartawan, serta menjaga marwah profesi di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi.

Sementara itu, tahapan penjaringan calon ketua masih terus berlangsung. Panitia Konferkab PWI Lahat dijadwalkan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya menjelang pelaksanaan konferensi, yang diperkirakan menjadi ajang penting penentuan arah organisasi wartawan di Kabupaten Lahat lima tahun ke depan.

Dengan munculnya sejumlah kandidat kuat, Konferkab PWI Lahat 2026 diprediksi akan berlangsung kompetitif dan penuh dinamika.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung