24 C
id

Kodam II/Sriwijaya dan Pemkot Palembang Optimalkan Pelestarian BKB



Palembang | Sumsel.suarana.com - Kodam II/Sriwijaya terus mendukung upaya pelestarian Bangunan bersejarah. Kesempatan kali ini, Karya Bakti yang diselenggarakan berfokus pada Bastion 1 dan 2 serta Pintu Lawang Borotan Benteng Kuto Besak. 

_Mengawali kegiatan, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., memimpin Apel Kesiapan bertempat di Lapangan Apel Makesdam II/Sriwijaya, Jumat (23/01/2026). Untuk memberikan arahan terkait bagaimana dan apa yang menjadi fokus dalam gotong royong kali ini._

Dandim menyampaikan bahwa kegiatan Karya Bakti kali ini melibatkan prajurit Kodam II/Sriwijaya bersinergi dengan beberapa Komponen maasyarakatbdan Pemkot Kota Palembang  

"Kodam II Sriwijaya selalu berkomitmen menjaga objek cagar budaya ini, terlebih lagi, ini adalah bukti sistem pertahanan yang ada di masa lalu," ujar Letkol Arh Erik Novianto. 

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran Markas Kesdam II/Sriwijaya sebagai salah satu pusat layanan kesehatan yang melayani masyarakat dan  juga merupakan salah satu bangunan bersejarah diera perebutan kemerdekaan, hingga akhirnya Bangunan ini serahkan oleh KNIL kepada APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia) 

Keberadaan Kesdam di lokasi strategis ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan derajat kesehatan publik melalui fasilitas medis dan tenaga kesehatan yang profesional.

Melalui kegiatan di situs bersejarah ini, Kodam II/Sriwijaya ingin menyampaikan bahwa pelestarian aset bangsa adalah tanggung jawab bersama, dengan harapan akan tumbuh menjadi pusat aktivitas positif yang memberikan manfaat bagi warga Palembang.



. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung