24 C
id

Bupati Lahat Tinjau Balai Benih Ikan Tanjung Sakti, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Daerah




Lahat | Sumsel.suarana.com - Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi SE, melakukan kunjungan kerja ke Balai Benih Ikan (BBI) Tanjung Sakti Pumi yang berlokasi di Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi serta potensi BBI dalam mendukung sektor perikanan dan ketahanan pangan daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lahat didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Tanjung Sakti Pumi Arpin SE MM, serta Kepala Desa Tanjung Sakti.

BBI Tanjung Sakti Pumi memiliki luas sekitar 6.872 meter persegi. Sumber air di balai tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kolam perikanan, tetapi juga terintegrasi dengan sistem irigasi persawahan masyarakat di sekitar lokasi.

Bupati Lahat menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan BBI agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, potensi BBI sangat besar, baik dalam mendukung produksi benih ikan maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“BBI ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Potensinya besar untuk mendukung sektor perikanan dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Bursah Zarnubi.

Ia juga meminta OPD terkait untuk lebih serius dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan BBI agar keberadaannya benar-benar menjadi penopang sektor perikanan sekaligus mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Camat Tanjung Sakti Pumi Arpin SE MM menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memperkuat ketahanan pangan melalui sektor perikanan.

Ia berharap keberadaan BBI Tanjung Sakti Pumi dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan ikan, termasuk untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak sekolah.

Kunjungan kerja ini dinilai menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Lahat dalam mengoptimalkan fungsi BBI Tanjung Sakti Pumi agar ke depan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung