24 C
id

Gawat, Warga Tunggul Bute Hadang Angkutan PT SERD, Paksa Putar Balik



Lahat | Sumsel.suarana.com - Puluhan warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, menggelar aksi penghadangan terhadap armada angkutan milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) pada (9/1/2025). 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras warga yang merasa perusahaan telah mengingkar janji terkait realisasi bantuan kepada masyarakat.

Massa mulai berkumpul di jalan akses utama sejak pagi hari. Setiap kendaraan operasional maupun logistik milik PT SERD yang melintas langsung dihentikan oleh warga. Tanpa ada tindakan anarkis, warga dengan tegas meminta para sopir angkutan untuk memutar balik dan dilarang memasuki wilayah desa mereka sampai ada kejelasan dari pihak manajemen.

Koordinator aksi menyatakan bahwa langkah ini diambil karena warga sudah merasa jenuh dengan janji-janji yang diberikan oleh pihak perusahaan. Ada dua poin utama yang menjadi tuntutan warga:

Perusahaan dinilai tidak berkomitmen pada kesepakatan-kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

Warga mengklaim bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak tidak pernah dicairkan atau dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga Tunggul Bute.

"Kami sudah cukup bersabar. Perusahaan lewat di tanah kami, tapi kontribusinya untuk desa nihil. CSR tidak pernah cair, janji tinggal janji. Sebelum ada keputusan nyata, jangan harap angkutan bisa lewat," ujar salah satu perwakilan warga di lokal. 

Akibat aksi ini, aktivitas distribusi logistik PT SERD sempat mengalami lumpuh total di jalur tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau kondusif namun dijaga ketat oleh warga. Masyarakat menegaskan akan terus melakukan aksi serupa hingga pihak direksi PT SERD datang menemui mereka dan memberikan bukti nyata pencairan dana CSR serta realisasi janji yang tertunda.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita