HUKUM
0
Perkara Dugaan Korupsi Penentuan Kuata Ibadah Haji Kementrian Agama (Kemenag) 2023-2024
Lahat | Sumsel.suarana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan badan pemberantasan korupsi ini menetapkan Yaqut dan eks stafsus dia saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata , Jumat (9/1).
Dia lalu berujar, "Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3."Sementara itu, tim penguasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, dia menekankan agar hak-hak kliennya terjamin.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Mellisa dikutip dari CNNIndonesia, jumat 9 Januari 2025
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
(Syahrial)
Via
HUKUM
