24 C
id

Babinsa Kecamatan Muara Sugihan Turut Pengamanan di Mekar Jaya




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Hari ini, Babinsa kecamatan muara Sugihan, Serma Yussuf, terpantau turut melakukan pengamanan di kantor pemerintah Desa Mekar Jaya kecamatan muara Sugihan Banyuasin Sumatera Selatan.

Hal tersebut berdasarkan adanya pergerakan warga masyarakat setempat yang mendatangi kantor tersebut guna menyampaikan unek unek mereka kepada badan permusyawaratan desa setempat terkait maraknya dugaan Kades mekar jaya yang diganang ganang telah berbuat asusila terhadap pekerja honorer SMAN 1 Muara Sugihan.

Babinsa Kecamatan Muara Sugihan, Serma Yussuf kepada awak media menyampaikan harapan besarnya terkait Kontroversi yang melanda di Desa Mekar Jaya saat ini, ia pun berharap permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik. (13/7/2025).



Babinsa Kecamatan Muara Sugihan ini menghimbau agar tidak terjadi tindakan anarkisme yang dilakukan oleh para warga masyarakat yang ingin mendapatkan keterangan tentang kebenaran adanya isu yang beredar.

Serma Yussuf juga menyampaikan harapan besarnya kepada kepala desa setempat supaya secepatnya memberikan klarifikasi agar Kontroversi yang melanda segera dapat terselesaikan.


>"Harapan kami selaku Babinsa agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan kepala dingin dan hindari tindakan atau ucapan yang memancing ke anarkis an, dan kepada Bapak kades agar kiranya segera memberikan klarifikasi nya kepada warga, supaya permasalahan dapat segera terselesaikan" ungkapnya 

Pada pengamanan tersebut juga tampak melibatkan pihak kepolisian sektor (Polsek) Muara Padang dipimpin oleh Kapolsek Akp M, Firmansyah SH M Si. dampingi seluruh personel yang langsung meluncur ke lokasi saat mendapat informasi pergerakan warga masyarakat dimaksud.


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita