24 C
id

Wakapolres Banyuasin Pimpin Kegiatan Razia KRYD




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  - Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas), Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan razia dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Banyuasin* .

Kegiatan ini berlangsung di Pos Km
42 Gerbang Pemkab Banyuasin yang dipimpin oleh Wakapolres Banyuasin 
Kompol Muhammad Ali Asri SH  dilanjutkan Kasi Propam Polres Banyuasin AKP Farid Hasyim  yang didampingi Padal lainnya.

Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan (laka lantas), sekaligus sebagai upaya preventif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

Wakapolres Banyuasin Kompol Muhammad Ali Asri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Banyuasin dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polres Banyuasin tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan,"katanya.

Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap rambu serta tata cara berkendara yang aman.

“Kami berharap dengan kegiatan 
seperti ini, masyarakat semakin
sadar dan disiplin dalam berlalu 
lintas, sehingga dapat menurunkan potensi kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, 
Polres Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu 
lintas demi keselamatan bersama.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita