24 C
id

Antisipasi 7 Pelanggaran, Polres Banyuasin Gelar Pasukan Ops Patuh Musi 2025




Banyuasin | Sumsel.suarana.com  – Memastikan kesiapan optimal personel dan sarana, Polres Banyuasin menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2025, Senin (14/7). Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri (mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo) ini merupakan bagian dari persiapan menyambut operasi nasional serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Musi 2025 akan berlangsung selama 14 hari (14–27 Juli 2025) dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Berbasis data evaluasi tahun sebelumnya, Wakapolres menyoroti tren positif penurunan kecelakaan, meski pelanggaran lalu lintas masih meningkat:
Operasi akan menyasar pelanggaran kritis:
1. Penggunaan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Boncengan motor lebih dari dua orang.
4. Tidak mengenakan helm SNI/sabuk pengaman.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.

Kompol Ali Asri menegaskan, operasi ini mengedepankan edukasi, persuasi, dan pendekatan humanis, dibarengi penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Kolaborasi dengan TNI, Dishub, dan Pol PP juga diperkuat untuk memastikan efektivitas.

“Kesiapan personel dan sarana menjadi kunci sukses operasi. Kami berkomitmen menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Dengan target jangka panjang mewujudkan “Indonesia Emas”, Operasi Patuh Musi 2025 diharapkan tak hanya menekan angka kecelakaan, tetapi juga membangun budaya disiplin berlalu lintas yang berkelanjutan.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita