BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Sengketa Lahan Warga Banjar Sari dan PT BGG Kembali di jalan Buntu
LAHAT |Sumsel.suarana.com -
Proses mediasi antara warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan pihak PT Bumi Gema Gempita (BGG) kembali menemui jalan buntu. Sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini belum menemukan titik terang, meskipun telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Mediasi digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di ruang Offroom Sekretariat Pemkab Lahat, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan PT BGG, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan Terpadu, Dinas Perkim, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), serta Camat Merapi Timur dan Kepala Desa Banjar Sari.
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, memimpin pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa Pemkab Lahat akan membawa persoalan ini ke Kementerian jika tidak segera diselesaikan. “Jika keberadaan perusahaan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, maka IUP-nya dapat dicabut. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat pusat,” ujarnya.
Warga Desa Banjar Sari yang hadir dalam mediasi menuntut kejelasan status lahan mereka yang diduga telah ditambang oleh PT BGG tanpa persetujuan atau ganti rugi yang sah. Kepala Desa Banjar Sari, Aldi, menyatakan bahwa wilayah desanya tidak masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGG. Ia juga meminta instansi terkait, termasuk DLH dan BPN, untuk transparan dan menyelesaikan masalah sesuai dengan data dan peta wilayah.
“Kami sudah bersurat sejak lama. Bahkan masyarakat sempat menduduki lahan tambang selama tiga hari tiga malam. Kami menuntut kejelasan lahan kami yang bersertifikat,” tegas Aldi.
Dari pihak pemerintah, Plt Kadis BPMDes Subhan Awali mengungkapkan bahwa saat ini belum ada batas peta desa yang jelas di wilayah Kabupaten Lahat, sehingga menjadi kendala dalam penentuan wilayah administratif. Hal senada disampaikan oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Juansyah, yang menyatakan bahwa Desa Banjar Sari tidak termasuk dalam IUP PT BGG berdasarkan data yang mereka miliki.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, IUP PT BGG hanya mencakup Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang, dan Desa Gedung Agung. Hal ini sesuai dengan Surat Bupati Lahat Nomor 503/194/Kep/Pertamben/2010 tentang peningkatan izin eksplorasi menjadi izin produksi.
Perwakilan masyarakat menyebutkan bahwa sejak 2008, PT BGG telah melakukan aktivitas eksplorasi di wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari Desa Banjar Sari, namun tidak ada komunikasi lebih lanjut dengan warga. Hal ini memicu aksi protes dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT BGG, La Ode Idris, menjelaskan bahwa eksplorasi PT BGG sejak 2008 mencakup area seluas 1.800 hektare dengan wilayah administrasi di Desa Muara Lawai. Ia menambahkan bahwa PT BGG beroperasi sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Secara administrasi, wilayah IUP kami terletak di empat desa. Jika kami melakukan aktivitas di luar wilayah tersebut, maka akan menyalahi aturan,” jelasnya.
Wakil Bupati Widia Ningsih kembali menekankan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak masyarakat. Ia meminta PT BGG untuk menyelesaikan persoalan lahan milik warga yang telah bersertifikat dan memberikan ganti untung secara adil.
(Syahrial)
Via
BERITA UTAMA