24 C
id

Masuki Kemarau Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Proaktif Cegah Karhutla




Banyuasin |Sumsel.suarana.com – Memasuki musim kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Banyuasin, Aipda Fkomsija, gencar melaksanakan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaannya. Kegiatan intensif ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB di Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Sebagai ujung tombak kepolisian di tingkat desa, Aipda Fkomsija menyasar upaya preventif untuk mengantisipasi bencana asap dan kerusakan lingkungan yang kerap terjadi saat musim kering. 

Penyebaran Maklumat Kapolda: Bhabinkamtibmas secara aktif menyebarluaskan maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait pencegahan dan penanganan Karhutla kepada masyarakat Desa Rambutan. Maklumat ini berisi imbauan keras serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.
1. Himbauan Pemasangan Spanduk Larangan
2. Sosialisasi Kewaspadaan Karhutla
3. Pemasangan Stiker Imbauan Karhutla
 
Kegiatan Bhabinkamtibmas ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin khususnya Polsek Rambutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dari ancaman bencana lingkungan seperti Karhutla. Kehadiran dan tindakan proaktif Aipda Fkomsija di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif warga Desa Rambutan untuk bersama-sama mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

"Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta semua pihak. Kami berharap dengan kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar dan taat hukum, sehingga musim kemarau tahun ini dapat kita lalui tanpa insiden kebakaran yang merugikan," ujar Kapolsek Rambutan, mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung