24 C
id

Melalui Musdes, Pemerintah Mekar Sari Bentuk Koperasi Merah Putih



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Melalui musyawarah desa (Musdes) pemerintah Desa Mekar Sari Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin Sumsel melakukan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kegiatan ini mengacu pada instruksi presiden nomor 9 tahun 2025.

Kegiatan yang dilakukan bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ini turut pula dihadiri Camat Kecamatan Selat Penuguan Samsudin S, Pd, M Si. yang diwakili sekertaris kecamatan (Sekcam), Muhammad, M.Si. didampingi Staff DPMD kecamatan setempat "Diki, S.Kom. dan 
Pendamping desa Robani, S.Sos Muslimin. Acara yang berlangsung di kantor desa Mekar Sari tersebut juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan segenap aparatur pemerintah desa (15/5)

Kepala Desa Mekar Sari "Daniati S, Pd. ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan rasa syukur atas berlangsungnya proses pembentukan koperasi merah putih di desa yang ia pimpin saat ini.



Kades Mekar Sari tersebut menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan wujud tindak lanjut dari program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.


Selaku kepala desa setempat dirinya berharap melalui koperasi merah putih yang terbentuk hari ini bisa meningkatkan perekonomian warga masyarakat di desa Mekar Sari ke depannya. 


'Alhamdulilah selesai
Semoga berkah barokah, harapan semoga dengan adanya koprasi merah putih didesa kami secara signifikan bisa  meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat" ujarnya Jum'at 16 Mei 2025.




Sementara itu ketua BPD "Suhawi, berharap Program ini dapat berjalan sesuai harapan yang diutarakan oleh kepala desa, sehingga koperasi yang bertujuan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta menjadikan koperasi penyedia layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan lain sebagainya ini nantinya dapat mendatangkan keuntungan bagi semua pihak.



Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung