24 C
id

Kabar Tak Sedap Kembali Menerpa Aparat Kepolisian



Palembang, |Sumsel.suarana.com – Kabar tak sedap kembali menerpa aparat Kepolisian, lantaran disebut-sebut diduga memeras keluarga pelaku narkoba. Kabar ini mencuat setelah Lima oknum anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan memeras keluarga pengguna narkoba yang terjaring razia di sebuah tempat karaoke di Kota Prabumulih.

Pengguna narkoba berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia saat sedang berkaraoke bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu di salah satu ruang karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih, pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Setelah razia, petugas melakukan tes urine kepada 10 orang dan tujuh di antaranya dinyatakan positif narkoba, termasuk CS. namun Ri, istri CS, merasa dirugikan karena setelah suaminya diamankan, ia dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota polisi narkoba.


"Kami merasa dirugikan karena suami saya ditangkap waktu itu, terus juga diminta sejumlah uang. 

Saat dimintai keterangan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI membenarkan laporan pengaduan yang diterima Bidpropam Polda Sumsel, Suparlan enggan berkomentar lebih banyak terkait proses yang kini masih berlangsung dipropam kita tunggu saja hasilnya dari Bidpropam Polda Sumsel saya yakin Bidpropam Polda Sumsel , profesional dalam melaksanakan proses pemeriksaan dan pendalaman laporan pengaduan tersebut guna mewujudkan Polri Presisi tuturnya kepada Wartawan Minggu 18 Mei 2025 pagi


Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Bid Propam sedang memprosesnya.

"Mohon izin, sedang kami proses," kata Dadan.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung