BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Ketahuan Mencuri, "AMA" Berurusan Dengan Polisi
Banyuasin |Sumsel.suarana.com - AMA, (31) harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ketahuan melakukan pencurian Part Lift barang/bongkar muat area Opi Mall Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Belakangan ini pelaku AMA, diketahui berkerja sebagai mekanik di PT APP, yang beralamat di Jalan D. I Panjaitan lr. Perdana No. 12 RT. 26 Kelurahan Plaju Kota Palembang.
Kapolsek Rambutan AKP Ledi SH MSI mengatakan, kronologis kejadian ini terjadi pada akhir bulan Januari 2025 - Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB dan 13.30 WIB di Lift Barang / bongkar muat area Opi Mall Kelurahan Jakabaring Selatan.
"Pelaku AMA adalah karyawan kontrak PT. APP sebagai mekanik perawatan dan perbaikan lift dan escalator Opi Mall dan telah mengambil barang-barang (Part Lift) pada saat pelaku bertugas melakukan perawatan dan pengecekan Lift Opi Mall," jelas Kapolsek.
Setelah kembali akan memeriksa ,pada tgl 15 mei 2025 pelaku Ama dipanggil dan ditanya dg satpam dan bapak Nursalim dan mengakui dan diserahkan ke Polsek rambutan
Adapun Part Lift yang diambil pelaku, lanjut Kapolsek, berupa 1 unit inverter step type AS380 4T001, 1 unit inverter pintu type BG202-XM -II, 1 unit Dinamo motor pintu type 125ST-13 dan 1 unit keypad type universal milik PT. PAL / Opi Mall.
Menurut Kapolsek, perbuatan pelaku tersebut ketahuan pada saat dilakukan pengecekan uji kelayakan lift oleh pihak Opi Mall yang mana terdapat kehilangan part part tersebut diatas sehingga lift barang menjadi tidak layak operasional.
Karena pelaku adalah mekanik yang bertugas melakukan perawatan lift tersebut maka Manager Operasional yakni Nursalim serta kepala Security Opi Mall melakukan interogasi terhadap pelaku terkait peristiwa kehilangan part lift barang tersebut.
"Pelaku akhirnya mengaku telah mengambil part part tersebut tanpa izin karena jika part part tersebut diambil, lift tersebut masih bisa dioperasikan secara manual sehingga tidak ketahuan/tidak diketahui jika part part tersebut dilepas/diambil," terangnya.
Pihak Opi Mall langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Rambutan untuk ditindak lanjuti."Atas kejadian ini PT. PAL/Opi Mall mengalami kerugian sekira Rp. 41. 000. 000,00," bebernya.
"Barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 unit R2 Honda Vario warna merah, 1 buah tas merk eiger warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 helai baju seragam mekanik Opi Mall dan 1 helai celana seragam mekanik Opi Mall," tandasnya
. Editor: Junaidi
Via
BERITA UTAMA