24 C
id

Dua Hari Beruntun Pemdes Suka Jadi Giat Pelatihan Pengelolaan Pangan dan Gizi



Muba | Sumsel.suarana.com -- Selama dua hari berturut turut Pemerintah Desa Suka Jadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan giat mengikuti program pelatihan pengelolaan pangan dan gizi, kegiatan ini terpantau digelar selama dua hari yakni Sabtu 17 Mei dan Minggu 18 Mei 2025.

Pelatihan yang dilakukan di aula kantor desa suka jadi ini diketahui bertemakan PELATIHAN Pengelolaan Pangan dan Gizi Untuk Pencegahan Stunting dihadiri oleh para moderator dan nara sumber perwakilan instansi pemerintah kabupaten seperti D-PMD, Tipikor, Dinas Perikanan, Inspektorat, dan kejaksaan negeri kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Desa Suka Jadi "Tasimun AS kepada awak media mengungkapkan dirinya berharap setiap peserta pelatihan mampu menyerap dan menerapkan materi yang disampaikan oleh tiap tiap narasumber, menurut dia hal tersebut dapat meningkatkan penghasilan budidaya masarakat yang sudah berjalan (18/5).




"Tentunya dengan adanya pelatihan seperti ini saya mengharapakan para peserta yang di percaya dan dikirim oleh pemerintah desa untuk ikut pelatihan nantinya bisa menerapkan pemahaman yang didapat ke desa, sehingga adanya ketahanan pangan di desa bisa terkendali dan bisa meningkatkan hasil  budidaya  masarakat desa suka jadi tentunya demikian" ungkapnya 


Kades Suka Jadi ini juga menjelaskan alasan harapan besar yang ia harapkan dari setiap peserta pelatihan pengelolaan pangan dan gizi dalam rangka upaya pencegahan stunting ini, selaku kepala desa setempat "Tasimun menginginkan pelatihan yang dilakukan mampu dimaksimalkan oleh tiap peserta yang mengikuti.


'Sehingga tidak sia sia pemerintah menganggarkan dana untuk pelatihan  yang telah kita laksanakan" paparnya 


. Pewarta:  Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung