24 C
id

Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Air Kumbang Tingkatkan Patroli di Objek Wisata




BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Antisipasi tindak kriminalitas di dalam Perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 Polsek Air Kumbang, Polres Banyuasin, terus menggiatkan patroli wilayah serta memantau sejumlah objek destinasi wisata di wilayah hukumnya.

Tempat Wisata yang menjadi target kali ini yakni  Taman Asih Jono yang berlokasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten .Banyuasin. Dan di hari raya ke- 3 ini Taman Asih Jono didatangi para pengunjung sebanyak ± 150 Orang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi SH, mengatakan, hari ke-3 lebaran selain memastikan kondusifitas keamanan, Polisi melaksanakan patroli dan melakukan pengamanan pada obyek wisata.

“ini dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat di saat merayakan suasana Idul Fitri Tahun ini,”Ujar Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4).

Patroli dan Pengamanan dilakukan secara maksimal untuk menekan kerawanan Kamtibmas seperti aksi kejahatan, kemacetan, maupun potensi kecelakaan bagi pengunjung.

Menurutnya kegiatan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. "Seiring dengan jumlah pengunjung yang diprediksi akan meningkat selama hari raya Idul Fitri," ungkapnya.

Dikatakan Iptu Rendi, sampai dengan saat ini situasi di seputaran wilayah hukum Polsek Air Kumbang masih dalam keadaan kondusif.

"Tempat / lokasi keramaian tetap dilakukan monitoring dan dilakukan patroli oleh Personil Polsek Air kumbang dan  apabila terdapat informasi terkait kerawanan yang timbul akan segera dilaporkan kembali," tutupnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung