24 C
id

Dukung Ketahanan Pangan Polsek Muara Padang Monitoring Pertumbuhan Jagung di Sidomulyo



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Aipda Reza Pahlepi, bersama pemilik lahan jagung milik bapak Hidayat melaksanakan kegiatan peninjauan serta monitoring pertumbuhan bibit jagung di Desa Sidomulyo 18 Kecamatan Muara Padang.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Anggota Polsek Muara Padang Aipda Reza Pahlepi, guna memastikan tanaman tumbuh dengan baik dan dapat menghasilkan panen yang maksimal.
Berdasarkan hasil monitoring, tanaman jagung telah tumbuh. Adapun luas lahan yang ditanami jagung ini 20 X 30 meter.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau, mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/856/ XI/ KEP./2024 tanggal 19 November 2024 tentang launching gugus tugas Polri mendukung ketahanan pangan.

Iptu Pamris juga menyampaikan, 
bahwa selaku polisi penggerak ketahanan pangan, Aipda Reza Pahlepi terus memastikan perkembangan tanaman jagung milik bapak Hidayat serta memberikan pendampingan dalam penerapan teknik pertanian yang baik.

Selain itu juga berinteraksi langsung dengan para petani untuk mengetahui kendala yang mereka hadapi. Melalui pengecekan ini merupakan bentuk dukungan kepolisian dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. 

"Kami ingin memastikan bahwa petani mendapatkan pendampingan yang cukup, baik dalam hal keamanan maupun teknis pertanian, sehingga hasil panen dapat maksimal,” ujar Iptu Pamris Malau, kepada wartawan, Kamis (3/4).

Lanjutnya kegiatan ini juga menjadi ajang komunikasi antara petani dan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial serta mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.

"Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan Petani, diharapkan program Ketahanan Pangan Nasional dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas," tutupnya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung