24 C
id

Eratkan Silaturahmi, Kapolda Sumsel Gelar open house Bersama Jajaran



Palembang |Sumsel.suarana.com --
Kapolda Sumsel Irjen Pol  Andi Rian R Djajadi SIK,MH didampingi Ketua Bhayangkari Sumsel Ny Dewwy Andi Rian melaksanakan kegiatan silaturahmi (Open house) bertajuk Halal Bihalal Iedul Fitri 1446 Hijriah bersama, Pejabat Utama Polda Sumsel, anggota Polri dan ASN Polda Sumsel bertempat di Kediaman Rumah dinas Jabatan Jalan Jenderal Bambang Utoyo Komplek perumahan Polri Pakri Palembang Selasa (1/4/2025) Siang

Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan halal bihalal ini dilaksanakan guna mempererat tali silaturahmi serta mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, Minal Aidin Walfaizin kepada seluruh personel jajaran Polda Sumsel 

Kapolda Sumsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas, baik rutin maupun pelaksanaan Ops Ketupat Musi 2025 dengan baik dan lancar hingga selesai.

"Selamat bertugas kepada seluruh anggota Polda Sumsel dengan harapan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik dengan memohon pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkasnya.

Kegiatan Halal Bihalal ini diselenggarakan sebagai bentuk toleransi, saling menghargai, dan menjalin silaturahmi dengan seluruh anggota Polda Sumsel 

"Tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar personel dan menjaga kekompakan dalam menghadapi tantangan tugas ke depan," ungkapnya.

Dari pantauan kegiatan yang bertajuk halal bihalal memiliki makna untuk saling maaf memaafkan secara langsung, juga sebagai bentuk silaturahmi antara seluruh personel Polri tanpa memandang agama, suku , jenjang kepangkatan  dan sebagainya kegiatan open house Kapolda Sumsel tersebut sesuai jadwal dan waktu yang dikoordinir Koorspripim, sesuai Satker Polda Sumsel bersama Jajarannya beserta forkopimda Kabupaten/Kota wilayah Jajaran Polda Sumsel


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung