24 C
id

SDN 1 Air Salek Giatkan Pembelajaran Pesantren Ramadhan



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Sekolah dasar negeri satu kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang berlokasi di desa upang giatkan pembelajaran pesantren ramadhan.

Diketahui bahwa giat religius ini dijadwalkan selama tiga hari yakni mulai tanggal 13 sampai 15 Maret 2025, pembelajaran dengan penyesuaian waktu sesuai jenjang peserta didik dan disertai pemberian berbagai materi pelajaran seputar pengetahuan dasar agama IsIam seperti sholawat, pemahaman tentang rukun iman, rukun IsIam, Zakat/fitrah, puasa, sholat dan beragam pengetahuan yang mendasar dalam agama IsIam lainnya.

Erwin Sutrisno S, Pd. Selaku kepala sekolah sekaligus salah satu pembimbing kegiatan ini menjelaskan bahwa giat tersebut sudah terjadwal di setiap pembelajaran selama bulan suci Ramadhan khususnya tahun ajaran 2024/2025 yang bertepatan dengan 1446,H (14/3/2025)



Erwin menerangkan kegiatan religius yang diterapkan bertujuan untuk memberikan asupan pengetahuan tentang agama Islam agar siswa siswi muslim dapat menambah wawasan yang diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari nantinya.


"Kami menjalankan arahan..pembelajaran selama dibulan Ramadhan.untuk memasukkan kegiatan kegiatan bernuansa keagamaan terutama yg Muslim.agar peserta didik bisa menambah pengetahuan atau wawasan tentang Agama Islam dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari" jelasnya 

Kegiatan ini turut melibatkan dan disupport oleh segenap guru seperti "Nur Halima S, Pdi. " Harsyani Spd SD. "Marli S pd, SD. " Kartini S Pd, SD. "Zaitun S Pd, SD. Ida Royani S Pd SD. Serta Janiriati S Pd yang menjadi pembimbing dalam kegiatan tersebut.

Selain didukung penuh segenap dewan guru sekolah dasar negeri satu tampak terlihat siswa siswi pelajar di setiap jenjang juga turut antusias mengikuti kegiatan tersebut.



. Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung