24 C
id

Miris,!! Akibat Jalan Putus Seorang Pasien Rujukan Harus Digotong



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Sangat miris menimpa seorang "Mahrudin (60) warga desa Margo Rukun yang sedang menderita penyakit komplikasi dan dalam proses perjalanan menuju ke rumah sakit untuk tindakan lebih lanjut 

Namun ironisnya pasien ini harus di gotong dengan menggunakan kain sarung lantaran mobil yang mengangkut tak dapat melintas di jalan yang putus, Jum'at 14 Maret 2025.

"H Suryadin, seorang tokoh masyarakat yang turut serta dalam memberikan bantuan terhadap pasien ini menerangkan bahwa yang bersangkutan ialah warga desa Margo Rukun bertujuan untuk dibawa ke rumah sakit berdasarkan rujukan bidan setempat.



"Nama pasien Mahrudin  umur 6o an , komplikasi hasil pemeriksaan bidan (May)  Darah rendah ( low ) hari ini Jumat 14. 3.25  di rujuk ke Palembang pukul 17.30 wib  harus di rawat ke UGD  untuk tambah darah, kerena kondisi pasien sudah lemas dan pucat" ungkapnya 

Tatapi menurut dia setibanya di area jalan desa Margo Mulyo jalur 16 mobil pembawa pasien harus terhenti karena kondisi jalan tersebut sudah putus tak dapat dilewati sehingga pasien harus digotong dengan sarung dan dipindahkan ke mobil lain agar bisa melanjutkan perjalanan ke rumah sakit.


"Dari desa Margo rukun ke Palembang, Di jalur 16 desa sumber Mulyo jalanya putus akhir pasien di gotong dan di over mobil lain" terangnya 

Disebut harapannya selaku warga masyarakat kecamatan muara Sugihan H Suryadin meminta agar pihak pemerintah terkait agar dapat melakukan normalisasi sungai (PU) setiap jalur yang menurut dia sudah dangkal dan memicu terjadinya banjir hingga menimbulkan kerusakan jalan dimana mana, selain itu dirinya juga mengharapkan percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut yang memang masih terlihat belum memadai.

"Harapan untuk ada perhatian pihak pemerintah daerah dan pusat tentang infrastruktur jalan dan pengerukan sungai yang sudah dangkal jadi aliran sungai tidak mengalir atau lambat surut nya" harap dia 


. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung