24 C
id

KPU Lahat Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Hotel Santika

 

LAHAT | Sumsel.suarana.com - Dalam rangka memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum mencerminkan data yang akurat, serta untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Lahat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024, di Hotel Santika, Lahat, Selasa 3 Desember 2024.

Sebagai informasi, adapun Rapat Pleno Rekapitulasi ini digelar di Hotel Santika Lahat dengan melakukan hasil perhitungan di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Gumay Ulu, Muara Payang, Gumay Talang, Mulak Sebingkai, Tanjung Tebat, Pulau Pinang, Sukamerindu, Tanjung Sakti Pumu, Tanjung Sakti Pumi, Lahat Selatan, Pseksu dan Merapi Selatan.

Ketua KPU Lahat Sarjani mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2024. Harapannya hingga tanggal 5 Desember semua proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Lahat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 akan berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, Rapat Pleno Kali ini melibatkan semua pihak terkait, mulai dari KPU Lahat, Bawaslu, TNI, Polri, Dan Semua Saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta perwakilan saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

 (Syahrial)










Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung