24 C
id

Diduga Banyak Oknum Petugas PLN Nakal di Kecamatan Air Salek

 


Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Diduga kuat banyaknya oknum oknum petugas/pegawai pembangkit listrik nuklir (PLN) berkeliaran di wilayah kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Pasalnya saat ini ditemukan adanya pelanggan yang mengalami keluhan kWh meter namun seolah olah mendapatkan pelayanan yang buruk dari petugas PLN di wilayah tersebut.(3/12/2024)

By, (35) tahun mengaku sudah beberapa hari kWh miliknya mengalami masalah, tetapi saat diperiksa petugas lapangan dan sudah dimintai sejumlah biaya kWh meter tersebut kembali bermasalah, saat menghubungi ulang petugas seolah saling lempar tanggung jawab dan terkesan mengabaikan keluhan dari pelanggan.

Sementara petugas PLN yang biasa dihubungi pelanggan se kecamatan air salek saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp di nomor 0853-xxxx-9908 terkait mekanisme pelayanan PLN yang sesungguhnya tidak memberikan jawaban sampai tayangnya pemberitaan ini.



Ironinya akibat ulah oknum nakal tersebut (by) harus menyalur listrik kepada tetangga, dan berniat akan melaporkan kejadian ini ke kantor PLN Mariana secepatnya,

Kejadian serupa disinyalir kerap terjadi pada pelanggan yang minim pengetahuan, hingga tak jarang menjadi ajang kenakalan para oknum oknum PLN di lapangan.


Pewarta: Junaidi










Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung